SOLOK KOTA — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip milik Kecamatan Tanjung Harapan pada Rabu lalu. Kegiatan ini berlangsung di halaman samping kanan Gedung DPK Kota Solok dan dipimpin langsung oleh Kepala DPK Kota Solok, Herman, S.H., S.Sos., sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip-arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari sisi administratif, hukum, maupun historis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga efektivitas pengelolaan arsip sekaligus menghindari penumpukan dokumen yang sudah tidak relevan.
Sekretaris DPK Kota Solok, Dr. Asrinur, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip telah melalui tahapan dan prosedur yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana ditetapkan dalam jadwal retensi arsip, ” jelas Asrinur.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah memperoleh persetujuan Wali Kota Solok melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-2217-2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Tanjung Harapan Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Sementara itu, Kepala DPK Kota Solok Herman menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus melindungi informasi arsip dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang profesional, serta bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 52 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan setiap lembaga negara dilarang melakukan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemusnahan arsip dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip memiliki risiko hukum yang tinggi karena arsip yang telah dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali.
“Kegiatan ini menuntut ketelitian dan tanggung jawab yang besar. Hakikat pemusnahan arsip adalah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga pemusnahan, ” tambahnya.
Pemusnahan arsip dilakukan melalui penghancuran fisik dengan cara pembakaran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala DPK Kota Solok bersama Sekretaris DPK dan Tim Pemusnahan Arsip, serta disaksikan langsung oleh Camat Tanjung Harapan, Agung Hazani, S.IP., MM.
Sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas, kegiatan pemusnahan arsip ini juga disaksikan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok dan Inspektorat Kota Solok.

Updates.