SOLOK KOTA - Masa depan generasi muda harus dijaga dari ancaman kekerasan dan perundungan. Polres Solok Kota mengambil langkah sigap dengan memperkuat upaya pencegahan, salah satunya melalui kegiatan edukatif yang menyasar langsung para pelajar. Pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 13.30 WIB, aroma kepedulian terpancar dari SMA Negeri 4 Kota Solok saat Kasat Binmas Polres Solok Kota, AKP Jufrinaldi, SH, hadir sebagai narasumber dalam program Sahabat SMANET 2.0.
Kegiatan yang mengusung tema kuat “Stop Aksi Hina, Bullying, dan Anti Toleransi” ini bukan sekadar seminar biasa. Ini adalah panggilan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari segala bentuk intimidasi. Puncaknya, seluruh siswa SMA Negeri 4 Kota Solok mendeklarasikan komitmen bersama untuk menghentikan perundungan, sebuah janji suci untuk masa depan yang lebih baik.
Kehadiran AKP Jufrinaldi dan tim Satbinmas merupakan wujud nyata dari tugas preemtif kepolisian. Mereka hadir untuk memberikan bekal pengetahuan hukum yang krusial bagi para remaja, membekali mereka dengan pemahaman yang tajam mengenai dampak buruk perundungan.
Dalam paparannya yang komprehensif, AKP Jufrinaldi mengupas tuntas seluk-beluk perundungan. Ia menjelaskan berbagai jenis bullying, mulai dari yang paling kasat mata hingga yang terselubung, serta konsekuensi hukum serius yang mengintai para pelaku. Ia begitu prihatin melihat tren kekerasan dan perundungan di kalangan remaja yang terus meningkat, sebuah ancaman nyata yang dapat merusak cita-cita dan masa depan, baik bagi mereka yang menjadi korban maupun yang melakukan.
"Pemahaman yang benar mengenai hukum dan etika pergaulan menjadi sangat penting bagi kalian semua, " ujar AKP Jufrinaldi, menekankan urgensi materi yang disampaikannya.
AKP Jufrinaldi tidak hanya berbicara teori, tetapi juga membumikan hukum dengan merujuk pada dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia memaparkan pasal-pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang pemaksaan disertai kekerasan, dan Pasal 170 mengenai kekerasan secara bersama-sama. Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta aturan perlindungan anak dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023. Semua ini dibeberkan agar para siswa benar-benar mengerti betapa seriusnya konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.
Di hadapan ratusan siswa yang khidmat mendengarkan, AKP Jufrinaldi menjelaskan unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan sebagai penganiayaan. Mulai dari tindakan yang sekadar menimbulkan rasa sakit, luka fisik, hingga perbuatan yang berpotensi fatal. Ia juga menguraikan bagaimana Pasal 335 KUHP dapat menjerat pelaku pemaksaan, serta ancaman pidana berat bagi mereka yang melakukan kekerasan secara berkelompok sesuai Pasal 170 KUHP.
Beyond hukum, AKP Jufrinaldi juga menyentuh aspek psikologis. Ia membedah berbagai bentuk bullying yang kerap mewarnai kehidupan pelajar: bullying fisik yang meninggalkan luka, bullying verbal yang menyakitkan hati, pengucilan yang membuat terasing, cyberbullying yang meresahkan dunia maya, hingga bullying seksual yang meninggalkan trauma mendalam. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi ini adalah racun bagi kesehatan mental dan perkembangan remaja, yang harus segera dibasmi sejak dini.
"Pelaku bullying bisa saja berhadapan dengan proses hukum hingga penahanan. Ini bukan ancaman kosong, tapi kenyataan yang harus kalian sadari, " tegas AKP Jufrinaldi, menyadarkan para siswa akan risiko terberat dari tindakan perundungan.
Ia menambahkan bahwa pelaku bullying seringkali berasal dari kelompok yang merasa memiliki superioritas, baik dari segi sosial maupun kekuasaan. Sementara itu, korban rentan berasal dari kelompok yang lebih lemah, seperti anak-anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau mereka yang terpinggirkan secara sosial. Perbedaan ini, menurutnya, tidak pernah membenarkan aksi perundungan.
AKP Jufrinaldi berharap edukasi ini dapat membuka mata hati para pelajar, bahwa bullying adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan, pengganggu kenyamanan belajar, dan penghancur masa depan. Ia mengajak seluruh siswa untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi agen perubahan yang aktif. "Bangunlah budaya saling menghormati di antara kalian. Jangan pernah ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kekerasan atau perundungan di sekolah, " serunya.
Suasana haru dan semangat kebersamaan menutup kegiatan Sahabat SMANET 2.0. Seluruh siswa SMA Negeri 4 Kota Solok bersatu padu dalam deklarasi anti perundungan. Ini adalah janji mereka untuk menciptakan sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pihak sekolah pun tak lupa menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polres Solok Kota atas kepedulian dan edukasi berharga yang telah diberikan.

Updates.